Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung Harga Pokok Pesanan

Cara menghitung harga pokok pesanan - Harga pokok pesanan adalah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa sesuai dengan permintaan pelanggan. 

Harga pokok pesanan berbeda dengan harga pokok produksi, yang merupakan biaya rata-rata untuk memproduksi seluruh barang atau jasa dalam suatu periode. Harga pokok pesanan lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi masing-masing pesanan.

Cara menghitung harga pokok pesanan



Untuk menghitung harga pokok pesanan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Menentukan biaya bahan baku langsung
Biaya bahan baku langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku yang digunakan secara langsung dalam proses produksi. Biaya bahan baku langsung dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah bahan baku yang digunakan dengan harga satuan bahan baku.

2. Menentukan biaya tenaga kerja langsung
Biaya tenaga kerja langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar upah pekerja yang terlibat secara langsung dalam proses produksi. Biaya tenaga kerja langsung dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah jam kerja pekerja dengan tarif upah per jam.

3. Menentukan biaya overhead pabrik
Biaya overhead pabrik adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai aktivitas produksi selain bahan baku langsung dan tenaga kerja langsung. Biaya overhead pabrik meliputi biaya listrik, air, penyusutan mesin, sewa pabrik, asuransi, perawatan, dan lain-lain. Biaya overhead pabrik dapat dihitung dengan cara menggunakan metode alokasi yang sesuai, misalnya metode tarif tunggal, metode departemen, atau metode aktivitas.

4. Menjumlahkan ketiga komponen biaya tersebut untuk mendapatkan harga pokok pesanan.

Contoh menghitung harga pokok pesanan


PT XYZ mendapat pesanan dari PT ABC untuk membuat 100 unit kursi kayu dengan spesifikasi tertentu. Data yang diperoleh dari PT XYZ adalah sebagai berikut:

- Harga satuan bahan baku kayu: Rp 50.000
- Jumlah bahan baku kayu yang digunakan per unit kursi: 2 kg
- Tarif upah per jam pekerja: Rp 20.000
- Jumlah jam kerja pekerja per unit kursi: 3 jam
- Biaya overhead pabrik per unit kursi: Rp 30.000

Berdasarkan data tersebut, maka harga pokok pesanan dapat dihitung sebagai berikut:

- Biaya bahan baku langsung = 100 x 2 x 50.000 = Rp 10.000.000
- Biaya tenaga kerja langsung = 100 x 3 x 20.000 = Rp 6.000.000
- Biaya overhead pabrik = 100 x 30.000 = Rp 3.000.000
- Harga pokok pesanan = 10.000.000 + 6.000.000 + 3.000.000 = Rp 19.000.000

Dengan demikian, harga pokok pesanan per unit kursi adalah Rp 19.000.000 / 100 = Rp 190.000.

Demikianlah cara menghitung harga pokok pesanan dengan mudah dan akurat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang akuntansi biaya.

Posting Komentar untuk "Cara Menghitung Harga Pokok Pesanan"